JAKARTA- Jennifer Dunn langsung menjadi sensasi di awal 2018 ketika ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penggunaan narkoba. Jennifer ditangkap di kediamannya pada 31 Desember 2017. Penangkapan FS, Penyuplai Narkoba Jennifer. Ditangkapnya Jennifer pada 31 Desember 2017 sore tak lepas dari penangkapan FS Kronologi penangkapan, berawal dari Aipda Esra Sinuraya yang menerima telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau Iptu Toni Amando pada Minggu (31 Mei 2020) jam 22.00 WIB. Di mana disampaikannya untuk permohonan bantuan KPLP Harus Yulianta beserta anggota dalam hal pengejaran dan penangkapan terhadap narapida yang melarikan diri dari Pengungkapankasus ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara. Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai PenangkapanPelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan, Belum Jelas. Peristiwa Selasa, 16 Oktober 2018 | 12:23 WIB Dibaca : 1068 kali Penulis: Mulyadi. Markas Polisi Resort Pamekasan. SUMBAR Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam terus bekerja keras mengungkap kasus narkoba, terbukti dalam kurun waktu 4 hari berturut-turut berhasil meringkus bandar narkoba di wilayah hukumnya. Lagi, Read More Informasiyang berhasil dirangkum media ini, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang didapati bahwa ada kurir narkoba, berangkat dari info tersebut, dilakukan lidik dan penangkapan. Dalam penangkapan itu polisi menyita 15 paket besar dengan berat 13 kilogram narkotika jenis sabu yang dipasok dari Rupat Kabupaten Bengkalis tujuan Dumai. SatuanReserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), meringkus seorang pria berinisial SP alias Adi alias Ganden, 29. Warga Desa Bunut, Kecamatan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau itu Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba Diduga Jaringan Lapas. Sumatera. Berita Sekitar Anda. 13 Desember 2018, 20:41:46 WIB gooH. Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Maskot Bang Beben atau kepanjangan dari Bengkalis Bangga Bebas Narkoba ternyata tidak sekedar tagline saja. Hal ini dibuktikan Polres Bengkalis terhadap keseriusannya menangani perkara narkotika. Baru sepekan memasuki tahun 2018 setidaknya sudah lima orang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis terkait kepemilikan narkoba. Lima orang diamankan di hari yang sama dengan lokasi berbeda. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Jumat 12/1 Siang saat melakukan Press Realease di Mapolres Bengkalis. Penangkapan tersangka kepemilikan narkoba tersebut terjadi pada Sabtu 6/1 pekan lalu di beberapa tempat. Diantaranya penangkapan yang dilakukan di kilometer 3 Kota Bengkalis. Tepatnya di kawasan perkebunan PT Meskom. Dihari yang sama, juga dilakukan penangkapan di kecamatan Mandau tepatnya di asrama Tribrata. Setelah itu penangkapan dilakukan di jalan Pertanian kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau. Serta penangkapan di kelurahaan Babusalam, Kecamatan Mandau. "Selanjutnya pada Kelurahaan yang sama Babusalam, Kecamatan Mandau juga terjadi penangkapan yang kita lakukan dengan waktu yang berbeda, " jelas Kapolres Bengkalis. Dalam penangkapan di Kawasan Perkebunan PT Meskom, polisi berhasil nengamankan seorang bernama RZ 32. Sementara penangkapan kedua di asrama Tribrata diamankan SR 39 warga Duri. Sementara di jalan pertanian tersangka yang diamankan atas nama SD 30 warga Duri. Selanjutnya penangkapan di keluarahan Babusalam SU, 35 seorang Supir berasal dari Duri, terakhir penangkapan dilokasi yang sama pihak Kepolisan Polres Bengkalis mengamankan AJ 35 warga Duri. Dari tersangka RZ pihak Kepolisan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Dengan berat 1,5 gram, kemudian dua butir pil ektasi berwarna kuning berbentuk minion. "Selain itu satu butir ektasi lainya berwarna hijau serta empat pil ektasi berwarna putih, " terang Kapolres Bengkalis. Sementara dari tersangka SR yang diamankan di Asrama Tribrata pihak polisi mengamankan sabu seberat 0,47 gram dalam bentuk bungkusan paket kecil sebanyak dua paket. Selanjutnya dari tersangka SD yang diamankan jalan pertaniam pihak kepolisian menyita 3 paket sabu dengan berat 1 gram. BENGKALIS CAKAPLAH – Polsek Mandau Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang melibatkan seorang oknum Polri, Rabu 21/11/2018.Pers Release ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah, Kasat Narkoba AKP AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan pihak jajaran Polsek Mandau telah melakukan pengintaian selama dua minggu.“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu, di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau, Senin 19/11/18 sekitar pukul WIB,“ terang Kapolres kepada sejumlah awalnya informasi penangkapan 1 kg sabu yang diamankan, namun setelah ditimbang di penggadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka, dan diduga selebihnya sudah oknum anggota Polri inisial BG 33 tersebut, bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Dan sesuai keterangan pelaku, ia baru mengkonsumsi sekali. Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman saat digrebek, selain BG oknum Polri, juga ditemani tiga wanita inisial WW 21, NS 45 dan EPN 32. Sedangkan tiga orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother 48, IG 34 dan SN 40.“Rumah kos tempat pesta sabu disewa oleh SN. Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja milik SN bandar, dan keenam tersangka tersebut gabung kepada SN melakukan pesta sabu,“ ungkap juga menyebut, dari hasil penangkapan tujuh orang tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat hisap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit dan lainnya.“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN bandar mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU,“ ungkap Kapores Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia tersebut. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet. Hebatnya Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau, Berkas Lengkap Tapi Tak Kunjung Sidang Ada Uji Emisi Gratis di Bandung, Kuota 600 Kendaraan Hakim Vonis Bupati Kuansing 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Selamat Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap. "Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis 28/7/2022. Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis. Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat. "Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto. Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018

penangkapan narkoba di bengkalis 2018